Membangun Keluarga Harmonis dan Terlindungi, Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi Mengenai Pentingnya Perjanjian Kawin di Desa Brangkal.

Last update : 18/08/2024

Membangun Keluarga Harmonis dan Terlindungi, Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi Mengenai Pentingnya Perjanjian Kawin di Desa Brangkal

Sragen, 12 Agustus 2024 – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang sedang menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Brangkal, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, mengadakan kegiatan edukasi mengenai pentingnya perjanjian kawin bagi pasangan yang akan menikah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat dan perlindungan hukum yang dapat diperoleh melalui perjanjian kawin.

Perjanjian kawin diatur dalam Pasal 29 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yakni Perjanjian kawin ialah perjanjian yang dibuat oleh calon suami isteri untuk mengatur akibat akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Perjanjian ini mengatur berbagai aspek kehidupan pernikahan, termasuk pembagian harta, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta hal-hal lain yang dianggap penting oleh kedua belah pihak.

Perjanjian perkawinan dapat dibuat oleh suami dan istri yang tunduk pada hukum perdata maupun hukum islam dengan ketentuan dibuat dengan akta otentik dan wajib dicatatkan pada kantor catatan sipil maupun pada kantor urusan agama (KUA) untuk memenuhi ketentuan pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 dan agar perjanjian perkawinan tersebut berlaku dan mengikat bagi pihak ketiga. Mengenai bentuk dan isi perjanjian perkawinan tersebut, sebagaimana halnya dengan perjanjian pada umumnya, kepada kedua belah pihak diberikan kebebasan atau kemerdekaan seluas- luasnya asalkan tidak bertentangan dengan undang- undang kesusilaan yang baik atau tidak melanggar ketertiban umum.

Manfaat dengan dibuatnya perjanjian kawin yaitu perjanjian kawin dapat mengatur pembagian harta secara jelas, sehingga menghindari konflik di kemudian hari, dengan adanya perjanjian kawin, pasangan memiliki kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Ini dapat membantu mengurangi potensi perselisihan yang mungkin timbul, serta perjanjian kawin juga dapat mengatur hak-hak anak dan pasangan, termasuk hak asuh dan nafkah, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua anggota keluarga.

Meskipun memiliki banyak manfaat, perjanjian kawin masih sering dianggap tabu oleh sebagian masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa membicarakan perjanjian kawin sebelum menikah dapat merusak romantisme dan kepercayaan dalam hubungan. Namun, dengan edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya perjanjian kawin sebagai langkah preventif untuk melindungi hak-hak semua pihak

Kegiatan edukasi pentingnya perjanjian kawin bagi calon suami isteri yang ingin melangsungkan pernikahan, dilakukan bersamaan dengan kegiatan perkumpulan warga RT 10. Kegiatan kali ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada warga RT 10 tentang pentingnya perjanjian kawin untuk menciptakan hubungan keluarga yang harmonis dan terlindungi dari permasalahan-permasalahan yang terjadi setelah kawin, seperti KDRT, warisan, maupun harta benda masing-masing suami isteri.

Kegiatan ini juga diberikan kepada warga RT 10 berupa materi leaflet agar nantinya dapat dibaca kembali. Hal ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang seberapa penting membuat perjanjian kawin, regulasi hukum yang mengatur perjanjian kawin, cara membuat perjanjian kawin, dan manfaat yang didapat setelah membuat perjanjian kawin.

Kegiatan edukasi ini disambut dengan baik oleh warga RT 10, didukung dengan antusias warga yang menyimak penjelasan dan melakukan tanya jawab untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perjanjian kawin. Dimana, diungkap dari salah satu warga RT 10, mengatakan bahwa edukasi ini menambah ilmu baru tentang adanya perjanjian kawin sebelum perkawinan berlangsung dan regulasi dan perlindungan hukumnya bagi calon suami isteri yang ingin membuat perjanjian kawin.

Melalui kegiatan edukasi ini, dapat menumbuhkan kesadaran warga terkait pentingnya perjanjian kawin sebagai solusi untuk meminimalisir perselisihan yang terjadi setelah perkawinan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan suami isteri di kemudian hari, serta memberikan gambaran umum bahwa perjanjian kawin merupakan hal yang legal yang dapat dilakukan seluruh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keluarga yang lebih harmonis dan terlindungi secara hukum.

editor: Renata Jati Nirmala

Copyright © 2024 | Desa Brangkal