Maraknya Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal, Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi Mengenai Bahaya Pinjol Ilegal di Desa Brangkal

Last update : 18/08/2024

Maraknya Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal, Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi Mengenai Bahaya Pinjol Ilegal di Desa Brangkal

Sragen, 3 Agustus 2024 – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang sedang menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Brangkal, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, mengadakan kegiatan edukasi yang mengupas tuntas bahaya di balik iming-iming pinjaman online cepat dan mudah. Kegiatan ini, menekankan pentingnya menghindari pinjaman online ilegal dan memberikan informasi tentang cara memilih pinjaman online yang aman, serta perlindungan hukum bagi mereka yang terjerat pinjaman online ilegal.

Pinjaman online ilegal atau yang sering disebut pinjol ilegal, semakin marak dan meresahkan di kalangan masyarakat. Pinjol ilegal ini sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan syarat yang tidak transparan. Salah satu bahaya utama dari pinjol ilegal adalah metode penagihan yang kasar dan intimidatif. Banyak korban melaporkan bahwa mereka menerima ancaman dan pelecehan dari penagih utang pinjol ilegal.

Selain itu, pinjol ilegal sering kali menyalahgunakan data pribadi peminjam. Data ini bisa digunakan untuk mengancam bahkan memeras korban bahkan keluarga korban sekalipun ikut imbasnya. Misalnya, foto atau informasi pribadi lainnya disebarluaskan jika peminjam tidak mampu membayar tepat waktu.

Untuk menghindari bahaya ini, maka perlu diimbangi dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat terutama terkait pinjol ilegal yang memiliki berbagai efek/resiko yang muncul yang berdampak negatif pada korban pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman online melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang terdaftar di OJK biasanya memiliki situs resmi dan informasi yang transparan mengenai bunga, tenor, dan biaya lainnya

Kegiatan edukasi bahaya pinjol ilegal dilakukan bersamaan dengan kegiatan perkumpulan bapak-bapak dan karang taruna RT 02. Kegiatan kali ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada bapak-bapak dan karang taruna RT 02 tentang apa itu pinjol, pinjol ilegal itu yang bagaimana, regulasi hukum dalam pinjol, penangan yang aman apabila terjerat pinjol ilegal serta memberitahukan kepada bapak-bapak dan karang taruna RT 02 bagaimana tips untuk mengetahui apakah penyedia pinjol tersebut sudah memiliki izin dari OJK atau belum. 

Kegiatan ini juga diberikan kepada bapak-bapak dan karang taruna RT 02 berupa materi leaflet dan poster agar nantinya dapat dibaca kembali. Hal ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang jenis-jenis pinjaman online, ciri-ciri pinjaman online ilegal, bahaya pinjaman online ilegal, tips menghindari pinjaman online ilegal, serta cara mengecek pinjaman online ilegal atau legal, dan cara melaporkan perusahaan pinjaman online ilegal ke pihak yang berwenang dengan memperkenalkan penyediaan nomor hotline pelaporan dari OJK yaitu www.ojk.go.id atau bisa melalui whatsapp OJK ke nomor 081157157157 atau dapat mengikuti laman pada bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Selain itu, mahasiswa juga memberikan informasi mengenai langkah yang harus dilakukan jika masyarakat telah terlanjur terjerat dan diteror oleh pinjaman online illegal, seperti melapor pada layanan jendela AFPI (Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia), polisis siber Indonesia, maupun satgas waspada investigasi (SWI).

Kegiatan edukasi ini disambut dengan baik oleh bapak-bapak dan karang taruna RT 02, di dukung dengan antusias warga yang menyimak penjelasan dan melakukan tanya jawab untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan dampaknya bagi korban yang telah terjerat pinjol ilegal. Dimana, diungkap dari salah satu warga RT 02, mengatakan bahwa sosialisasi ini menambah ilmu baru tentang bagaimana waspada dalam mengetahui pinjol ilegal serta cara mencegah ataupun mengetahui pinjol tersebut sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Diharapkan melalui kegiatan edukasi ini, dapat menumbuhkan kewaspadaan warga saat menggunakan layanan pinjaman online agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari, serta memberikan gambaran umum tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bahaya pinjol ilegal agar terhindar dari modus-modus yang berkeliaran dimana-mana.

editor: Renata Jati Nirmala

Copyright © 2024 | Desa Brangkal